Polsek Bangun Ringkus Pengedar Sabu, Barbuknya 17 Paket

    Polsek Bangun Ringkus Pengedar Sabu, Barbuknya 17 Paket
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Aktivitas ilegal seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berdomisili di Jalan Nangka V, Huta I, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik, ketika petugas datang menghampiri dan selanjutnya diamankan.

    Pria itu bernama Syahrial Siregar alias Kempes (41) diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, saat berada di warung kopi milik Mak Rozi, tepatnya di Jalan Akasia Raya, Huta I, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu (31/07/2024), sekira pukul 10.30 WIB.

    Dalam laporan tertulisnya, Kapolsek Bangun AKP Erson Siahaan menyampaikan, pihaknya mengamankan pelaku Syahrial Siregar alias Kempes berikut barang buktinya, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku.

    "Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di warung kopi tersebut. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, " sebut AKP Erson melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun. Kamis (01/08/2024), sekira pukul 00.24 WIB.

    Lebih lanjut, AKP Esron menyampaikan, hal ini upaya pihaknya menekan peredaran narkotika dan saat penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang menguatkan pelaku terlibat jaringan peredaran narkotika ditemukan petugas.

    "Rincian barang bukti yang ditemukan antara lain, sebuah plastik klip bening besar, terdapat di dalamnya 17 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 82 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna silver dan uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), " terang AKP Esron.

    Kapolsek Bangun menambahkan, petugas yang menangkap pelaku menginterogasi dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rio yang berdomisili di Kota Medan.

    "Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Esron. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pria Ini Edarkan Sabu di Kecamatan Bandar,...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro