SIMALUNGUN - Satu unit bangunan gudang didatangi dan digrebek personel Satres Narkoba Polres Simalungun setelah memperoleh informasi dari kalangan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas tak ingin menyia-yiakan informasi tersebut dan segera mendatangi gudang milik Malken Damanik alias Pajero di Huta Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/07/2024), sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Informasi diperoleh, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku dirinya bernama Sandi Purba (38), warga setempat. Sementara, pelaku Malken Damanik alias Pajero masih diburu petugas.
Lebih lanjut, dalam laporan tertulis disebutkan dari pelaku Sandi Purba didapati, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0, 37 gram kotor dan 4 lembar plastik klip kecil kosong serta, 1 unit handphone android bermerk Infinix berwarna hitam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam siaran persnya disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berikut sejumlah barang buktinya.
Kemudian diterangkan, personel Sat Narkoba Polres Simalungun sebelumnya menghubungi dan berkoordinasi dengan Pangulu Nagori Gunung Purba, Halomoan Sinaga untuk mendampingi menuju ke lokasinya.
Selanjutnya, saat tiba di lokasi gudang tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pelaku Sandi Purba diamankan tanpa perlawanan. Hal ini disampaikan kepada awak media melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (17/07/2024), sekira pukul 08.22 WIB.
Masih di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan pelaku Sandi Purba saat diinterogasi petugas, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang tertanan di dalam tanah merupakan miliknya yang diperoleh dari Malken Damanik alias Pajero.
Seterusnya, petugas disebutkan telah melakukan pengejaran terhadap Malken Damanik Namun, perburuan terhadap Malken Damanik, hingga berita ini dilansir ke publik, belum dapat ditemukan.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H. (rel)