Istri Sah Tak Merestui, Oknum Mandor Panen Nikahi WIL

    Istri Sah Tak Merestui, Oknum Mandor Panen Nikahi WIL
    Keterangan Photo ; istimewa

    SiMALUNGUN - Setelah mengarungi bahtera rumah tangga, selama 20 tahun lamanya, seorang wanita, sebut saja namanya Mawar (40) mengungkapkan, dirinya kecewa dan tidak mengizinkan suaminya berinisial B menikahi Wanita Idaman Lain (WIL ; red) secara siri.

    Parahnya lagi, seorang kerabat dekat Mawar mengatakan, oknum B memulangkan istrinya Mawar kepada orang tuanya di Kampung Jawa Maligas, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (12/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    "Orang tua manalah yang bisa menahan rasa sedih dan malu, saat si Mawar dipulangkan begitu saja oleh suaminya, si B, " sebut nara sumber, seorang pria kerabat dekat Mawar dalam percakapan selular.

    Kemudian, nara sumber menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Mawar tidak bersedia memberikan izin atau restunya, kepada oknum B berstatus Karyawan PTPN IV untuk menikahi wanita idaman lain, seorang wanita berstatus janda berinisial SF.

    "Gosip tentang kedekatan B dan SF itu sudah sejak lama tersiar di kampung itu dan belakangan ini terkuak bahwa SF telah hamil, mau tak mau B harus bertanggung jawab, menikahi secara siri tanpa izin dari istri sahnya, " beber nara sumber.

    Menurut nara sumber, semenjak menikah diakui pasangan Mawar dan B belum dikaruniai anak dari hasil perkawinannya dan hal ini yang dijadikan alasan oleh B. Namun, keduanya sejak awal sepakat mengadopsi seorang anak yang saat ini berusia remaja.

    "Mereka berdua lebih kurang sudah 20 tahun berumah tangga dan mereka menyepakati untuk mengadopsi seorang anak sejak masih bayi diasuh dan dirawat, saat ini sudah remaja, " terang nara sumber.

    Kemudian, nara sumber menambahkan, Mawar dan keluarganya merasa terhina dan sakit hati terhadap perbuatan B dan akan menyoal pernikahan siri yang dilakukan B bersama SF dilakukan tanpa izin atau restu dari istri sahnya.

    "Persoalan rumah tangga Mawar dan B belakangan saja diurus dan saat ini, kami ingin memperjelas soal pernikahan siri yang tidak mendapatkan restu dari istri sahnya, dilakukan B, "  jelas nara sumber.

    Selanjutnya, nara sumber mengatakan, pihaknya menerima informasi pernikahan siri yang dilakukan pria berinisial B dan wanita berinisial SF berlokasi di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Kabar yang kami terima, istri sahnya tidak mengizinkan atau tidak merestui mereka (oknum pria B dan wanita SF ; red) telah menikah pada hari Sabtu (11/05/2024) malam secara siri, " tandas nara sumber.

    Sementara, oknum pria berinisial B dan oknum wanita berinisial SF belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi pelaksanaan pernikahan siri tanpa restu istri yang sah, seperti diungkapkan nara sumber.

    Namun, ke dua oknum yakni B dan SF belum berhasil ditemui secara langsung maupun melalui sambungan selularnya dikonfirmasi tentang informasi pernikahan siri tersebutl hingga berita ini dilansir ke publik.

    Terpisah, artikel tentang syarat dan ketentuan pernikahan siri dapat dilakukan dan dinyatakan sah menurut negara yang dikutip atau dilansir dari website Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.

    Artilkel menerangkan tentang, Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul.

    Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah.

    Namun, perkawinan tersebut tidak diakui secara hukum negara, yang kemudian akan berdampak pada hak-hak daripada anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.

    Lebih lanjut diterangkan, pada  prinsipnya dalam Agama Islam, pernikahan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum islam.

    Oleh sebab itu, bagi calon suami atau calon isteri yang hendak melakukan perkawinan  tidak boleh memiliki halangan perkawinan diantaranya memiliki perbedaan agama.

    Syarat ini juga berlaku bagi mereka yang melalukan pernikahan siri, sebab nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI tentang nikah siri.

    Sementara, Nikah Siri dalam Pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Gerindra Sumut: Simalungun Butuh...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Mandor Panen Afdeling 4 Kebun Dosin...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro