SIMALUNGUN - Seorang pria, mengaku dirinya bernama Rizal (30) ketika Personel Bosar Maligas Polres Simalungun meringkusnya tanpa perlawanan, saat berada di sebuah gubuk, tepatnya di belakang rumah warga setempat.
Selain itu, turut diamankan petugas sejumlah sabu-sabu dari lokasi penangkapan di Huta III, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/07/2024) sekira pukul 22.15 WIB.
Informasi sebelumnya, personel Bosar Maligas menerima laporan warga terkait aktivitas Rizal yang mengaku, dirinya berdomisili di Perk. Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara itu.
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan warga dan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu saat petugas tiba di sekitaran lokasinya.
Kemudian, pelaku masih sempat berupaya melarikan diri sesaat petugas akan menangkapnya. Namun, Rizal tak berkutik setelah petugas menggagalkan dan akhirnya meringkusnya.
Dalam lapran tertulis disebutkan, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan dari pelaku, berupa sebuah plastik klip transparan kecil dan empat buah plastik klip transparan sedang.
Selain itu, ada dua buah plastik klip transparan besar berisikan narkotika jenis sabu, seberat bruto 20.40 gram serta sebuah dompet berwarna krem dan juga tiga pipet berfungsi sebagai sendok.
Selanjutnya, Rizal yang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang diakui olehnya saat diinterogasi petugas adalah miliknya digelandang ke Mako Polsek Bosar Maligas untuk seterusnya, dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., melalui pesan Aplikasi WAG Humas Polres Simalungun membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku Rizal berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sebut Kapolsek Bosar Maligas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menyampaikan, rencana tindak lanjut dari penangkapan ini yang meliputi pengembangan dan pengungkapan jaringannya.
"Proses penyidikan terhadap tersangka di Mako dan menggelar perkara untuk selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan serta menindaklanjuti proses proses perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ; red), " sebut AKP Irvan melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (21/07/2024), sekira pukul 19.25 WIB. (rel)